Sebelum Pemerintah Indonesia mensahkan UU ITE 11/2008 jauh sebelumnya untuk menangani perkara kejahatan carding, Penyidik POLRI menggunakan pasal pencurian yang ada dalam KUHP.
Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:
"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".
Diterapkan Pasal 362 KUHP untuk kasus carding dikarenakan pelaku mencuri nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generator di Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce. Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang yang melakukan transaksi.
Kita sering mendengar jika ada perbincangan di TV apalagi sekarang ini yang populer acara Jakarta Lawyer Club, sering dibicarakan tentang KUHP, tetapi mungkin sama seperti sobat, saya sendiri belum pernah baca apa itu isi KUHP. Bagi sobat Dantocom yang ingin mengetahui lebih jelas tentang KUHP, silahkan baca lengkapnya, mudah-mudahan bisa menambah wawasan kita.
Sekian sobat Dantocom, semoga bermanfaat