Sabtu, Mei 25, 2013

Pelanggaran Hukum dalam dunia maya ( Cyber Crime)

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.

Selain dampak positif yang ditimbulkan, jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi. Beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya (cyber Crime) diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer.

CARDING

Di dalam dunia maya sangat banyak pihak-pihak yang mencari keuntungan tanpa memperdulikan segala sesuatunya entah  itu merugikan orang lain, masyarakat atau pihak yang tidak tersangkut secara langsung. Dari beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya seperti  Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer,  penulisan makalah ini tim penulis akan  membahas salah satu kasus pelanggaran hukum dalam dunia maya yaitu Carding.

Carding adalah suatu aktivitas pencurian informasi kartu kredit milik orang lain untuk kemudian dimanfaatkan pelaku dalam melakukan transaksi pembelian barang atau jasa maupun pencairan nominal saldo yang terdapat pada kartu kredit ke dalam rekening pelaku melalui online payment gateway.

Carding, sebuah ungkapan mengenai aktivitas berbelanja secara maya (lewat internet), dengan menggunakan, berbagai macam alat pembayaran yang tidak sah. pada umumnya carding identik dengan transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu kredit yang digunakan bukan milik si pelaku kejahatan carding atau biasa disebut carder, akan tetapi milik orang lain. Dengan kata lain Carding bisa disebut juga  dengan aktifitas pembelian barang menggunakan kartu kredit bajakan.

Hubungan Carding dan Credit Card ( CC )

Pada umumnya jika disebut kejahatan carding, pasti sebagian besar terjadi dengan menggunakan Kartu Kredit. Kartu Kredit atau yang biasa disebut dengan CC merupakan seuatu alat pembayaran yang terbuat dari plastik yang diterbitkan oleh instansi tertentu. Ada banyak macam kartu kredit yang sering dijumpai antara lain Visa, Master Card, American Express dan lain – lain .

Cara kerja kartu kredit secara sederhana dapat dijelaskan seperti ini . Seseorang yang mempunyai kartu kredit, tentu mempunyai batasan dalam melakukan transaksi. Batasan tersebut tergantung dari siapa pemegang kartu kredit tersebut.

Kartu Kredit tidak lepas dari seorang Carder  . Data kartu kredit macam apa yang paling penting untuk didapat seorang carder? Nomor kartu kredit, expiration date, serta kode keamanan merupakan data yang paling pokok untuk spammer dapatkan. Karena, data lain yang dapat dipalsukan dengan menggunakan logika yang tajam. Namun , semakin lengkap data kartu kredit yang mereka dapatkan, tentu peluang kerja mereka berhasil juga akan semakin besar.
Dantocom di Facebook

Artikel Lainnya..



Share