Kamis, Januari 09, 2014

Paket Hosting dan Domain Gratis

Salam hangat sobat Dantocom.

Kali ini saya akan membagikan pengalaman saya menggunakan layanan hosting gratis dari salah satu penyedia layanan Hosting di Indonesia.

Buat anda yang mahasiswa ataupun baru mencoba-coba membuat sebuah website, tentu sangat butuh tempat hosting dan nama domain untuk mempublish web yang sudah anda buat.

Saat ini layanan hosting gratis tentu banyak beredar di dunia maya, dengan segala kelebihan dan kekurangannya, seperti terbatasnya space dan bandwith serta dijejali dengan berbagai macam iklan.

Rabu, Januari 08, 2014

Mengatasi Corel Draw X4, X5 Menu Save, Export, dll Yang Non Aktif

Salam Hangat sobat Dantocom. 

Biarpun sedikit terlambat saya ucapkan Selamat Tahun Baru buat sobat semua, semoga thaun 2014 ini semakin sukses.

Oke Sobat, pada kesempatan ini, saya mencoba menuliskan pengalaman saya di kantor dimana tiba-tiba corel draw X4 yang saya gunakan menu Save, export dan lainnya tidak berfungsi sebagaimana biasanya.

Kamis, Mei 30, 2013

PENERAPAN PASAL UU KUHP UNTUK KEJAHATAN CARDING

Sebelum Pemerintah Indonesia mensahkan UU ITE 11/2008 jauh sebelumnya untuk menangani perkara kejahatan carding, Penyidik POLRI menggunakan pasal pencurian yang ada dalam KUHP.

Di Indonesia, carding dikategorikan sebagai kejahatan pencurian, yang dimana pengertian Pencurian menurut hukum beserta unsur-unsurnya dirumuskan dalam pasal 362 KHUP yaitu:

"Barang siapa mengambil suatu benda yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah".

Sabtu, Mei 25, 2013

Pelanggaran Hukum dalam dunia maya ( Cyber Crime)

Munculnya revolusi teknologi informasi dewasa ini dan masa depan tidak hanya membawa dampak pada perkembangan teknologi itu sendiri, akan tetapi juga akan mempengaruhi aspek kehidupan lain seperti agama, kebudayaan, sosial, politik, kehidupan pribadi, masyarakat bahkan bangsa dan negara.

Selain dampak positif yang ditimbulkan, jaringan informasi global atau internet saat ini telah menjadi salah satu sarana untuk melakukan kejahatan baik domestik maupun internasional. Internet menjadi medium bagi pelaku kejahatan untuk melakukan kejahatan dengan sifatnya yang mondial, internasional dan melampaui batas ataupun kedaulatan suatu negara. Semua ini menjadi motif dan modus operandi yang amat menarik bagi para penjahat digital.

Cyber crime atau kejahatan dunia maya dapat didefenisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan komunikasi. Beberapa contoh kasus pelangaran hukum terhadap dunia maya (cyber Crime) diantaranya adalah Hacker, Cracker, Defacer, Carding, Frauder, Spammer.

Jenis Transaksi dan Modus Carding

Menurut Ketua Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) Baskoro Widyopranoto, kejahatan carding sendiri banyak jenisnya, yaitu misuse (compromise) of card data, Counterfeiting, Wire Tapping dan Phishing

• Misuse (compromise) of card data
Berupa penyalahgunaan kartu kredit di mana kartu tidak di presentasikan.

• Counterfeiting
Dalam Counterfeiting, kartu palsu sudah diubah sedemikian rupa sehingga menyerupai kartu asli. Perkembangan Counterfeiting saat ini telah menggunakan software tertentu yang tersedia secara umum di situs-situs tertentu (Creditmaster, Credit Probe) untuk menghasilkan nomor-nomor kartu kredit serta dengan menggunakan mesin/terminal yang dicuri dan telepon genggam untuk mengecek ke-absahan nomor-nomor tersebut. Disamping itu, Counterfeiting juga menggunakan skimming device yang berukuran kecil untuk mengkloning data-data yang tertera di magnetic stripe kartu kredit asli dan menggunakan peralatan-peralatan untuk meng-intercept jaringan telekomunikasi serta menggunakan terminal implants.

Share